Thursday, May 2, 2019

IZIN PENGANGKUTAN ESDM

IZIN PENGANGKUTAN ESDM

IUP Operasi Produksi adalah Izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. Jaminan dari pemerintah ini hanya akan berlaku dalam hal pemegang IUP Eksplorasi memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam IUP Eksplorasi. IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.

Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) menyatakan bahwa dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian, kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki:
1. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;
2. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian; dan atau
3. IUP Operasi Produksi.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com



UU ESDM NO 4 TAHUN 2009

UU ESDM NO 4 TAHUN 2009

Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.

Dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan, tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah:

a. menjamin efektivias pelaksanaan dari pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing;

b. menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup;

c. menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri;

d. mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;

e. meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat; dan

f. menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertam bangan mineral dan batubara.


More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

#esdm102017
#esdm112018
#esdm11tahun2018
#esdm122017
#esdm136
#esdm14tahun2018
#esdm18tahun2018
#esdm1806
#esdm1827
#esdm192017
#esdm2
#esdm22018
#esdm2018
#esdm2019
#esdm27tahun2017
#esdmminerba
#esdmlistrik
#esdmmigas
#esdmmineraldanbatubara
#ioesdm
#sloesdm

ESDM JOGJA

ESDM JOGJA

Perlu Anda ketahui, pengurusan usaha jasa penunjang tenaga listrik berperan penting dalam menunjang kegiatan usaha penyedia tenaga listrik. Yaitu untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik. Hal ini seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Dalam peraturan tersebut, IUJPTL ini meliputi beberapa bagian seperti berikut :

1. Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik
2. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik
3. Pengoperasian instalasi tenaga listrik
4. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik
5. Penelitian dan pengembangan
6. Pendidikan dan pelatihan
7. Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
8. Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
9. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTT) dan
10. Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.

Beberapa jenis usaha tersebut nantinya terbagi lagi menjadi beberapa jenis usaha yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha dan sub bidang. Hal ini seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28/2014 tentang Kualifikasi Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Semakin banyaknya jenis serta dasar hukum untuk melakukan pengurusan izin usaha, tentu saja jika pengurusannya dilakukan sendiri akan sangat ribet ya?
Untuk itu, menggunakan jasa pengurusan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dari Kami adalah solusi tepat untuk Anda. Tidak perlu biaya mahal. Karena Kami memberikan tawaran harga terbaik untuk Anda tanpa mengurangi kualitas pelayanan Kami.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com 


ESDM JATIM

ESDM JATIM

Dalam mendirikan suatu usaha tentu membutuhkan dokumen-dokumen penting seperti dokumen perizinan dan pendirian usaha. Terutama untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang yang berhubungan dengan pertambangan. Izin usaha Jasa Pertambangan harus menjadi syarat penting dan utama untuk dikantongi oleh perusahaan tersebut.

Mengingat, pertambangan adalah mengolah berbagai sumber daya alam yang hanya bisa digunakan untuk sekali saja. Artinya jika sumber alam tersebut diolah maka tidak bisa diperbarui kembali. Dengan adanya hal tersebut maka membuat izin usaha untuk jasa pertambangan sangat diperlukan.

Jenis Usaha Jasa Pertambangan

Izin usaha Jasa Pertambangan nantinya dibedakan berdasarkan pengelompokan pada jasa pertambangan. Terdapat dua izin usaha yang harus dicari untuk sebuah jasa pertambangan pertama adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan yang kedua adalah Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pertambangan.

Usaha dalam jasa pertambangan terbagi menjadi yang pertama adalah yang bergerak pada bidang konsultasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan yang kemudian dibagi lagi menjadi ke beberapa bidang. Kemudian yang kedua adalah konsultasi, perencanaan, dan pengujian bidang penambangan ataupun pengolahan dan pemurnian.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com



ESDM JATENG

ESDM JATENG

Saat ini teknologi listrik sudah menjadi kebutuhan utama yang harus ada disetiap daerah. Tanpa listrik, aktivitas akan terganggu dan terhambat. Apalagi berbagai peralatan elektronik saat ini seperti televisi, lemari es, seterika, ponsel, dan masih banyak lagi membutuhkan sumber daya berupa listrik. Untuk daerah terpencil pun lagi gencar-gencarnya meminta bantuan dana pemerintah untuk mengaliri listrik. Ketika mengggunakan listrik, ada kalanya aliran listriknya akan terputus sementara karena gangguan. Jika hal itu terjadi tanpa pemberitahuan, tentu akan sangat mengganggu aktivitas, apalagi yang bergantung pada listrik. Maka dari itu, setiap badan usaha atau perusahaan pasti memiliki generator set atau genset. Genset merupakan seperangkat alat yang menghasilkan energi listrik berbahan bakar solar. Alat ini sangat membantu sekali untuk mengatasi listrik yang mati alias alternatif supply listrik. Namun, mulai tahun 2009 lalu, ada peraturan tentang izin operasi genset lho.

Jadi, pada peraturan pemerintah yang terangkum dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan tersebut mengatur bahwa setiap penggunaan genset mulai dari daya 200 KVA harus memiliki surat laik operasi (SLO) dan izin operasi (IO). Memang tidak semua pemilik genset mewajibkan untuk mengurus izin operasi genset, khusus untuk genset di atas 200 KVA saja. Namun, meski demikian, untuk ukuran genset dibawah itu tetap harus melapor kepemilikannya. Genset di atas 200 KVA pada umumnya dimiliki oleh perusahaan besar seperti hotel.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


ESDM JAMBI

ESDM JAMBI

Setiap Instalasi Tenaga Listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Lain Operasi (SLO). Instalasi Tenaga Listrik itu terdiri atas instalasi penyediaan tenaga listrik (pembangkit, transmisi dan distribusi), dan pemanfaatan tenaga listrik (pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, menengah dan tegangan rendah). Untuk memperoleh Sertifikat Laik Operasi, pertama-tama perlu dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh lembaga inspeksi teknik yang terakreditasi, akreditasi mana diberikan oleh Menteri berdasarkan Surat Keputusan Menteri. Jika di suatu daerah tidak terdapat lembaga inspeksi teknik yang terakreditasi, maka Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota, sesuai kewenangannya masing-masing, dapat menunjuk lembaga inspeksi teknik tertentu berdasarkan surat penunjukan.

Terhadap setiap orang yang menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri namun tidak memiliki Izin Operasi dan Sertifikat Laik Operasi dapat dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp.4.000.000.000,- untuk yang tidak memiliki Izin Lokasi dan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- untuk yang tidak mempunyai Sertifikat Laik Operasi.

Kontak Kami
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com


Wednesday, April 24, 2019

ESDM CIREBON

ESDM CIREBON

CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan ESDM.

Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya :
1. Pengurusan TR
2. Pengurusan IUJP
3. Pengurusan IUJPTL
4. Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
5. Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
6. Pengurusan ET
7. Pengurusan SLO
8. Pengurusan IO


Kami sebagai jasa konsultan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com 

#esdmcirebon
#esdmcnc
#esdmdemak
#esdmdiy
#esdmgatotsubroto
#esdmgatrik
#esdmgenset
#esdmgeologi
#esdmgeothermal
#esdmindonesia
#esdmindustry
#esdmiupopk
#esdmjabar
#esdmjabarslo
#esdmjakarta
#esdmjakartaselatan
#esdmjambi
#esdmjateng
#esdmjatim
#esdmjogja