Wednesday, August 29, 2018

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik



Dasar Hukum Kepemilikan IUJPTL Kepemilikan IUJPTL bagi sebuah badan usaha di bidang instalansi kelistrikan ini mempunyai dasar hukum. Beberapa peraturan pemerintah yang menjadi payung dari surat ijin ini antara lain: 
1.  UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan; 
2.  UU No. 23 Tahun 2014 tentang Perda; 
3.  PP No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penjunjang Tenaga Listrik;
4.  PM ESDM No. 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan; dan 
5.  Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan Daerah. 

Ini artinya, jika Anda tidak mempunyai surat ijin tersebut, akan ada sangsi tertentu. Oleh karena itu, seberapa sibuknya Anda, surat ijin ini harus tetap Anda dapatkan. Jika memang Anda tidak mempunyai waktu untuk mengurusnya sendiri, tidak ada salahnya menggunakan jasa penyedia pengurusan IUJPTL.

Saat ini, sudah banyak tersedia jasa penyedia di bidang ini. Anda bisa memilih salah satunya dengan berbagai pertimbangan. Selain masalah budget, pastinya memilih jasa yang terpercaya menjadi poin penting yang perlu Anda pertimbangkan. Hal ini diperlukan agar Anda tidak kecewa di kemudian hari hanya karena salah dalam memilih jasa penyedia kepengurusan IUJPTL ESDM.

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan IUJPTL ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

URUS LEGALITAS ESDM MUDAH DAN TERPERCAYA

URUS LEGALITAS ESDM MUDAH DAN TERPERCAYA




1. ESDM
a.   Skt Minerba
b.   Iujp
c.    Et
d.   Iup / Iupk Eksplorasi
e.   Iup / Iupk Operasi Produksi
f.     Laporan Triwulan & Tahunan

2. KETENAGALISTRIKAN
a.   Izin Operasi Genset
b.   Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUJPTL)

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.

#harga hanya ilustrasi

Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Wednesday, June 6, 2018

usaha jasa penunjang tenaga listrik

Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:
a. konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
b. pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
d. pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
i. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
j. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; atau
k. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.

Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
1.   Usaha jasa konsultansi meliputi usaha jasa perencanaan dan/atau pengawasan.

Usaha jasa konsultansi diklasifikasikan dalam bidang:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan
d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.

Usaha jasa konsultansi di bidang pembangkitan tenaga listrik diklasifikasikan dalam subbidang:
a. pembangkit listrik tenaga uap;
b. pembangkit listrik tenaga gas;
c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d. pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e. pembangkit listrik tenaga air;
f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g. pembangkit listrik tenaga diesel;
h. pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.

Usaha jasa konsultansi di bidang transmisi tenaga listrik diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
b. gardu induk.

Usaha jasa konsultansi di bidang distribusi tenaga listrik diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
b. jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.


Usaha jasa konsultansi di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik diklasifikasikan dalam subbidang:
a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.





Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
1.   Usaha jasa konsultansi
2.   Usaha jasa pembangunan dan pemasangan
3.   Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik
4.   Usaha jasa pengoperasian instalasi tenaga listrik
5.   Usaha jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik
6.   Usaha jasa pendidikan dan pelatihan
7.   Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan


Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
a.   Kualifikasi usaha besar;
b.   Kualifikasi usaha menengah; dan
c.   Kualifikasi usaha kecil.




Persyaratan IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK meliputi:
a. identitas pemohon;
b. akta pendirian badan usaha;
c. profil badan usaha;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
e. surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang.

Persyaratan TEKNIS sebagaimana dimaksud meliputi kepemilikan:
a. sertifikat badan usaha sesuai dengan Klasifikasi dan kualifikasinya, kecuali untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah;
b. Tenaga Teknik yang bersertifikat;
c. penanggung jawab teknik;
d. sistem manajemen mutu.



Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah, dan pemegang izin operasi mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi dengan dilengkapi data sebagai berikut:
a.   izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tcnaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah;
b.   lokasi instalasi;
jenis dan kapasitas instalasi;
c.   gambar instalasi dan tata letak;
diagram satu garis;
spesifikasi peralatan utama instalasi; dan spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.
Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi pembangkit tenaga listrik berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. 
 


Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id