Wednesday, February 20, 2019

TANDA REGISTRASI JASA PERTAMBANGAN ESDM

TANDA REGISTRASI JASA PERTAMBANGAN ESDM

Pasal 21 Permen ESDM No.34/2017, menjelaskan kegiatan usaha yang termasuk dalam Lingkup Izin Usaha Jasa Pertambangan sebagai berikut:
“IUJP meliputi kegiatan:
1.     konsultasi, perencanaan, dan pelaksanaan di bidang:
2.     penyelidikan umum;
3.     eksplorasi;
4.     studi kelayakan;
5.     konstruksi pertambangan;
6.     pengangkutan;
7.     lingkungan pertambangan;
8.     pascatambang dan reklamasi; dan/atau
9.     keselamatan dan kesehatan kerja;
10.   konsultasi dan perencanaan di bidang:
11.   penambangan; atau
12.   pengolahan dan pemurnian.”

Bagi perusahaan yang bergerak dalam kegiatan penunjang usaha jasa pertambangan selain dari pada disebutkan pada Pasal 21 Permen ESDM No.34/2017di atas, contohnya seperti jasa konsultasi manajemen maupun kegiatan usaha lainya yang didalam  Permen ESDM No.34/2017 secara tegas tidak termasuk dalam bidang usaha jasa pertambangan, masih dapat melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan dengan cara melakukan kerjasama usaha penunjang di wilayah pertambangan dengan syarat harus memiliki Tanda Registrasi.
Ketentuan bagi perusahaan yang kegiatan usahanya tidak termasuk dalam lingkup IUJP, diakomodir dalam Pasal 25 Permen ESDM No.34/2017 yang mana dijelaskan Pemegang IUP dan IUPK dapat bekerja sama untuk melakukan kegiatan usaha penunjang selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan pihak lain yang telah mendapatkan tanda registrasi yang diumumkan oleh Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan tanda registrasi ? 
Menurut Permen ESDM No.34/2017 persyaratan untuk mendapatkan tanda registrasi, yaitu harus melengkapi beberapa dokumen diantaranya:
  1. Surat permohonan;
  2. Perizinan dari lembaga terkait yang masih berlaku (Misalnya SIUP);
  3. Akta dan SK Pendirian dan Perubahan (apabila ada perubahan);
  4. NPWP Perusahaan dan NPWP direksi/komisaris.


Sementara persyaratan untuk tanda registrasi perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan dan penjualan Mineral atau batubara, setidaknya ada 3 (tiga) tahapan, yaitu:
Pertamasurat permohonan dengan menggunakan kop surat Badan Usaha/perusahaan perorangan/koperasi yang mencantumkan alamat dan nomor telepon serta faksimili perusahaan, dan ditandatangani di atas materai oleh direksi/pimpinan yang berwenang.

Kedua, selain permohonan diatas, perusahaan juga diminta untuk memberikan informasi mengenai profil badan usaha dengan mencantumkan berupa:
  1. Akta pendirian Badan Usaha/perusahaan perorangan/koperasi dan pengesahaannya;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Izin BKPM bagi PMA;
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  5. Surat keterangan domisili;
  6. Susunan direksi dengan melampirkan identitas pengurus berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI); g) salinan paspor bagi Warga Negara Asing (WNA); dan/atau
  7. Daftar pemegang saham;


Ketiga, dengan adanya persyaratan legalitas di atas, perusahaan pun akan diminta untuk memberikan pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keuangan dan tata cara pembayaran menggunakan mata uang rupiah, serta lalu lintas dan angkutan jalan baik di darat, laut, maupun di sungai untuk pengangkutan Mineral atau Batubara. Bidang lainnya adalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan juga keselamatan dan kesehatan kerja.





More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

#esdm
#minerba
#jasaperizinanesdm
#iupopk
#izingensetesdm
#izinimportminerba
#izinexporminerba
#izinusahaminerba
#perizinaniupopk
#iujpminerba
#izinoperasigenset
#izinusahabatubara

TANDA REGISTRASI MINERBA ESDM

TANDA REGISTRASI MINERBA ESDM

“Tanda Registrasi diperlukan sebagai legalitas kerjasama dengan pemegang IUP dan IUPK untuk kegiatan usaha penunjang jasa pertambangan selain bidang usaha yang sudah ditetapkan dalam kegiatan IUJP”

Belum lama ini, ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepada kami seputar usaha di bidang jasa penunjang minerba. Pertanyaan tersebut rata-rata diajukan oleh perusahaan yang memang telah bergerak di bidang jasa penunjang minerba atau perusahaan baru yang memiliki rencana akan menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa penunjang minerba. Pertanyaan tersebut muncul karena ada perubahaan izin yang dahulu dikenal dengan Surat Keterangan Minerba (SKT Minerba), sekarang telah berubah menjadi Tanda Registrasi. Adapun pertanyaan mendasar yang ditanyakan kepada kami terkait dengan kegiatan usaha penunjang minerba tersebut diantaranya;
“Apakah diperlukan Tanda Registrasi dari Dirjen Minerba untuk dapat melakukan kegiatan kerjasama di wilayah pertambangan” lalu, bagaimana mendapatkan tanda registrasi tersebut?”

Penting untuk diketahui bahwa saat ini, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No. 34/2017”). Dengan diterbitkannya Permen ESDM No. 34/2017, maka Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral Dan Batubara (Permen ESDM No. 24/2012) telah dinyatakan dicabut dan telah dinyatakan tidak berlaku.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

IZIN OPERASI TAMBANG BATUBARA

IZIN OPERASI TAMBANG BATUBARA

IUP Operasi Produksi adalah Izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. Jaminan dari pemerintah ini hanya akan berlaku dalam hal pemegang IUP Eksplorasi memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam IUP Eksplorasi. IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.
Jangka Waktu IUP Operasi Produksi
Dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing selama 10 tahun, untuk pertambangan mineral logam. Sedangkan untuk pertambangan mineral bukan logam, dapat diberikan untuk jangka waktu IUP selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing selama 5 tahun. Untuk pertambangan batuan, diberikan jangka waktu paling lama 5 tahun dan paling lama 20 tahun untuk pertambangan batubara.
Pemberian IUP Operasi Produksi
Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) menyatakan bahwa dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian, kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki:
  1. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;
  2. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian; dan atau
  3. IUP Operasi Produksi.

IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diberikan oleh:
  1. Menteri apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas provinsi dan negara;
  2. Gubernur apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas kabupaten/kota; atau
  3. Bupati/walikota apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana dimaksud dalam (b) diberikan oleh:
  1. Menteri, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari provinsi lain dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas provinsi;
  2. Gubernur, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari beberapa kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas kabupaten/kota; atau
  3. Bupati/walikota, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) kabupaten/kota dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada 1 (satu) kabupaten/kota.



More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id




#esdm
#minerba
#jasaperizinanesdm
#iupopk
#izingensetesdm
#izinimportminerba
#izinexporminerba
#izinusahaminerba
#perizinaniupopk
#iujpminerba
#izinoperasigenset
#izinusahabatubara

Wednesday, February 6, 2019

PERIZINAN IUP OPK

PERIZINAN IUP OPK

IUP Operasi Produksi adalah Izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. 

Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. Jaminan dari pemerintah ini hanya akan berlaku dalam hal pemegang IUP Eksplorasi memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam IUP Eksplorasi. IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.

Jangka Waktu IUP Operasi Produksi

Dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing selama 10 tahun, untuk pertambangan mineral logam. Sedangkan untuk pertambangan mineral bukan logam, dapat diberikan untuk jangka waktu IUP selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing selama 5 tahun. Untuk pertambangan batuan, diberikan jangka waktu paling lama 5 tahun dan paling lama 20 tahun untuk pertambangan batubara.


More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id


Pemberian IUP Operasi Produksi

Pemberian IUP Operasi Produksi

Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) menyatakan bahwa dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian, kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki:
  1. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;
  2. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian; dan atau
  3. IUP Operasi Produksi.

IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana dimaksud diberikan oleh:
  1. Menteri apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas provinsi dan negara;
  2. Gubernur apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas kabupaten/kota; atau
  3. Bupati/walikota apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana dimaksud diberikan oleh:
  1. Menteri, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari provinsi lain dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas provinsi;
  2. Gubernur, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari beberapa kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas kabupaten/kota; atau
  3. Bupati/walikota, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) kabupaten/kota dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada 1 (satu) kabupaten/kota.


More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id



TANDA REGISTRASI ESDM

TANDA REGISTRASI ESDM 

“Tanda Registrasi diperlukan sebagai legalitas kerjasama dengan pemegang IUP dan IUPK untuk kegiatan usaha penunjang jasa pertambangan selain bidang usaha yang sudah ditetapkan dalam kegiatan IUJP”

Belum lama ini, ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepada kami seputar usaha di bidang jasa penunjang minerba. Pertanyaan tersebut rata-rata diajukan oleh perusahaan yang memang telah bergerak di bidang jasa penunjang minerba atau perusahaan baru yang memiliki rencana akan menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa penunjang minerba. Pertanyaan tersebut muncul karena ada perubahaan izin yang dahulu dikenal dengan Surat Keterangan Minerba (SKT Minerba), sekarang telah berubah menjadi Tanda Registrasi.

Adapun pertanyaan mendasar yang ditanyakan kepada kami terkait dengan kegiatan usaha penunjang minerba tersebut diantaranya;
“Apakah diperlukan Tanda Registrasi dari Dirjen Minerba untuk dapat melakukan kegiatan kerjasama di wilayah pertambangan” lalu, bagaimana mendapatkan tanda registrasi tersebut?”

Penting untuk diketahui bahwa saat ini, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No. 34/2017”). Dengan diterbitkannya Permen ESDM No. 34/2017, maka Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral Dan Batubara (Permen ESDM No. 24/2012) telah dinyatakan dicabut dan telah dinyatakan tidak berlaku.


More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id



TANDA REGISTRASI BAGI PERUSAHAAN JASA PERTAMBANGAN

TANDA REGISTRASI BAGI PERUSAHAAN JASA PERTAMBANGAN

Konsekuensi pemberlakuan Permen ESDM No. 34/2017 maka SKT Jasa Pertambangan telah berubah nama menjadi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Selain berubah secara penamaan izin, Permen ESDM No. 34/2017 juga mengatur perubahan mengenai bidang usaha tertentu yang dapat memiliki IUJP, yang mana bidang usaha tersebut hanya terbatas pada kegiatan jasa penunjang tertentu saja.
Pasal 21 Permen ESDM No.34/2017, menjelaskan kegiatan usaha yang termasuk dalam Lingkup Izin Usaha Jasa Pertambangan sebagai berikut:

“IUJP meliputi kegiatan:
  1. konsultasi, perencanaan, dan pelaksanaan di bidang:
  2. penyelidikan umum;
  3. eksplorasi;
  4. studi kelayakan;
  5. konstruksi pertambangan;
  6. pengangkutan;
  7. lingkungan pertambangan;
  8. pascatambang dan reklamasi; dan/atau
  9. keselamatan dan kesehatan kerja;
  10. konsultasi dan perencanaan di bidang:
  11. penambangan; atau
  12. pengolahan dan pemurnian.” 

Bagi perusahaan yang bergerak dalam kegiatan penunjang usaha jasa pertambangan selain dari pada disebutkan pada Pasal 21 Permen ESDM No.34/2017di atas, contohnya seperti jasa konsultasi manajemen maupun kegiatan usaha lainya yang didalam Permen ESDM No.34/2017 secara tegas tidak termasuk dalam bidang usaha jasa pertambangan, masih dapat melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan dengan cara melakukan kerjasama usaha penunjang di wilayah pertambangan dengan syarat harus memiliki Tanda Registrasi.



More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id