Wednesday, June 26, 2019

IUJP ESDM LAMPUNG

IUJP ESDM LAMPUNG

CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan ESDM.

Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya :
1.Pengurusan TR
2.Pengurusan IUJP
3.Pengurusan IUJPTL
4.Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
5.Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
6.Pengurusan ET
7.Pengurusan SLO
8.Pengurusan IO

Kami sebagai jasa konsultan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#esdmcirebon
#esdmcnc
#esdmdemak
#esdmdiy
#esdmgatotsubroto
#esdmgatrik
#esdmgenset
#esdmgeologi
#esdmgeothermal
#esdmindonesia
#esdmindustry
#esdmiupopk
#esdmjabar
#esdmjabarslo
#esdmjakarta
#esdmjakartaselatan
#esdmjambi
#esdmjateng
#esdmjatim
#esdmjogja

BIRO JASA ESDM LISTRIK

BIRO JASA ESDM LISTRIK

CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan ESDM.

Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya :
1.Pengurusan TR
2.Pengurusan IUJP
3.Pengurusan IUJPTL
4.Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
5.Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
6.Pengurusan ET
7.Pengurusan SLO
8.Pengurusan IO

Kami sebagai jasa konsultan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#esdmcirebon
#esdmcnc
#esdmdemak
#esdmdiy
#esdmgatotsubroto
#esdmgatrik
#esdmgenset
#esdmgeologi
#esdmgeothermal
#esdmindonesia
#esdmindustry
#esdmiupopk
#esdmjabar
#esdmjabarslo
#esdmjakarta
#esdmjakartaselatan
#esdmjambi
#esdmjateng
#esdmjatim
#esdmjogja

Thursday, June 20, 2019

IUJP ESDM ACEH

IUJP ESDM ACEH

SKT Pertambangan adalah Surat keterangan tanda terdaftar yang diberikan kepada Perusahaan Usaha Jasa Pertambangan NON-INTI yang melakukan kegiatan secara terus menerus di lokasi Tambang.

IUJP adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan yang diberikan kepada badan usaha Jasa Pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan.

Badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Jasa Pertambangan wajib memiliki SKT Pertambangan atau IUJP.

1. Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2009
Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara

2. Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2009

Perusahaan jasa pertambangan dikelompokkan atas :

A. Usaha Jasa Pertambangan
a. Konsultasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan di bidang :
1. Penyelidikan Umum
2. Eksplorasi;
3. Studi Kelayakan;
4. Konstruksi Pertambangan;
5. Pengangkutan;
6. Lingkungan Pertambangan;
7. Pascatambang dan Reklamasi;
8. Keselamatan dan Kesehatan Kerja 

b. Konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang :
1. Penambangan; atau
2. Pengolahan dan Pemurnian


B. Usaha Jasa Pertambangan Non-Inti


More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#permenesdm92013
#permenesdm92016
#permenesdm92017
#permenesdm92018
#permenesdm9tahun2013
#permenesdm9tahun2017
#permenesdm9tahun2018
#permenesdmizingenset
#permenesdmizinoperasi
#permenesdmizinusahapenyediaantenagalistrik
#permenesdmuuminerba
#permenesdmyangdicabut
#uuesdm
#uuesdmno23tahun2014
#uuesdmno4tahun2009

TANDA REGISTRASI ESDM AMBON

TANDA REGISTRASI ESDM AMBON

“Tanda Registrasi diperlukan sebagai legalitas kerjasama dengan pemegang IUP dan IUPK untuk kegiatan usaha penunjang jasa pertambangan selain bidang usaha yang sudah ditetapkan dalam kegiatan IUJP”

Belum lama ini, ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepada kami seputar usaha di bidang jasa penunjang minerba. Pertanyaan tersebut rata-rata diajukan oleh perusahaan yang memang telah bergerak di bidang jasa penunjang minerba atau perusahaan baru yang memiliki rencana akan menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa penunjang minerba. Pertanyaan tersebut muncul karena ada perubahaan izin yang dahulu dikenal dengan Surat Keterangan Minerba (SKT Minerba), sekarang telah berubah menjadi Tanda Registrasi. Adapun pertanyaan mendasar yang ditanyakan kepada kami terkait dengan kegiatan usaha penunjang minerba tersebut diantaranya;

“Apakah diperlukan Tanda Registrasi dari Dirjen Minerba untuk dapat melakukan kegiatan kerjasama di wilayah pertambangan” lalu, bagaimana mendapatkan tanda registrasi tersebut?”

Penting untuk diketahui bahwa saat ini, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No. 34/2017”). Dengan diterbitkannya Permen ESDM No. 34/2017, maka Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral Dan Batubara (Permen ESDM No. 24/2012) telah dinyatakan dicabut dan telah dinyatakan tidak berlaku.

Konsekuensi pemberlakuan Permen ESDM No. 34/2017 maka SKT Jasa Pertambangan telah berubah nama menjadi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Selain berubah secara penamaan izin, Permen ESDM No. 34/2017 juga mengatur perubahan mengenai bidang usaha tertentu yang dapat memiliki IUJP, yang mana bidang usaha tersebut hanya terbatas pada kegiatan jasa penunjang tertentu saja.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#permenesdm92013
#permenesdm92016
#permenesdm92017
#permenesdm92018
#permenesdm9tahun2013
#permenesdm9tahun2017
#permenesdm9tahun2018
#permenesdmizingenset
#permenesdmizinoperasi
#permenesdmizinusahapenyediaantenagalistrik
#permenesdmuuminerba
#permenesdmyangdicabut
#uuesdm
#uuesdmno23tahun2014
#uuesdmno4tahun2009

IUJPTL ESDM BALI

IUJPTL ESDM BALI

IUJPTL ESDM merupakan sebuah perijinan yang harus dimiliki oleh badan usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik, seperti konsultasi bidang instalansi listrik, pemasangan instalansi listrik, pengoperasian instalansi listrik, dan sejenisnya. Salah satu perijinan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan syarat yang sebenarnya mudah.

Dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan disebutkan Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi : .

1. Konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
2. Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
3. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
4. Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
5. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
6. Penelitian dan pengembangan;
7. Pendidikan dan pelatihan;
8. Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
9.  Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
10. Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan
11. Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.

Berdasarkan Pasal 34 Permen ESDM Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan, badan usaha yang diwajibkan mempunyai SBU adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pada jenis usaha:
1. Konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
2. Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
3.    Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
4.    Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
5.    Pemeliharaan instalasi tenaga listrik; dan
6. Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#permenesdm92013
#permenesdm92016
#permenesdm92017
#permenesdm92018
#permenesdm9tahun2013
#permenesdm9tahun2017
#permenesdm9tahun2018
#permenesdmizingenset
#permenesdmizinoperasi
#permenesdmizinusahapenyediaantenagalistrik
#permenesdmuuminerba
#permenesdmyangdicabut
#uuesdm
#uuesdmno23tahun2014
#uuesdmno4tahun2009

IUP OPK PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN

IUP OPK PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN

IUP Operasi Produksi adalah Izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. Jaminan dari pemerintah ini hanya akan berlaku dalam hal pemegang IUP Eksplorasi memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam IUP Eksplorasi.

IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.

Jangka Waktu IUP Operasi Produksi

Dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing selama 10 tahun, untuk pertambangan mineral logam. Sedangkan untuk pertambangan mineral bukan logam, dapat diberikan untuk jangka waktu IUP selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing selama 5 tahun. Untuk pertambangan batuan, diberikan jangka waktu paling lama 5 tahun dan paling lama 20 tahun untuk pertambangan batubara.

Pemberian IUP Operasi Produksi

Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) menyatakan bahwa dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian, kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki:

1. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;
2. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian; dan atau
3. IUP Operasi Produksi.


More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#permenesdm92013
#permenesdm92016
#permenesdm92017
#permenesdm92018
#permenesdm9tahun2013
#permenesdm9tahun2017
#permenesdm9tahun2018
#permenesdmizingenset
#permenesdmizinoperasi
#permenesdmizinusahapenyediaantenagalistrik
#permenesdmuuminerba
#permenesdmyangdicabut
#uuesdm
#uuesdmno23tahun2014
#uuesdmno4tahun2009 

IUP OPK PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN ESDM BANDUNG

IUP OPK PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN ESDM BANDUNG

Terbitnya Peraturan  Menteri(Permen) ESDM No. 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral pada tanggal 6 Februari 2012, dimana Pasal 21 berbunyi sebagai berikut :

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR yang diterbitkan sebelum berlakunya Permen ini dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat 3(tiga bulan) sejak berlakunya Permen ini.”

Untuk itu diperlukan persiapan untuk membangun “smelter” yang dapat mengolah dan memurnikan mineral agar Negara mendapat nilai tambah dengan memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara Pasal 102 menyatakan :
Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara.

Pasal 103
(1) Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
(2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 serta pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah


More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#permenesdm92013
#permenesdm92016
#permenesdm92017
#permenesdm92018
#permenesdm9tahun2013
#permenesdm9tahun2017
#permenesdm9tahun2018
#permenesdmizingenset
#permenesdmizinoperasi
#permenesdmizinusahapenyediaantenagalistrik
#permenesdmuuminerba
#permenesdmyangdicabut
#uuesdm
#uuesdmno23tahun2014
#uuesdmno4tahun2009