SYARAT IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN
Perizinan
usaha pertambangan memiliki dasar hukum berupa Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 serta pasal 33 dan ayat 3, yang berbunyi bahwa
bumi dan air serta kekayaan lainnya yang terkandung didalamnya, juga dikuasai
oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat, juga terkandung didalam
undang- undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan batubara dan mineral.
Adanya
perundang- undangan mengenai pertambangan maka jika anda ingin mendirikan
sebuah usaha pertambangan maka mau tidak mau harus mendapatkan izin dari
pemerintah terlebih dahulu. Untuk tata cara permohonan izin usaha jasa
pertambangan ada beberapa hal yang harus anda ketahui, pertama adalah
administrative, kedua teknis, ketiga lingkungan dan keempat adalah financial.
Untuk
persyaratan admisistrasi yang harus dipenuhi antara pertambangan mineral logam
dan batubara dan mineral bukan logam dan batubara memang berbeda, namun
alangkah baiknya anda menyiapkan hal- hal berikut ini :
1.
Surat permohonan.
Surat
permohonan ini bisa anda tulis sendiri dengan menggunakan bahasa yang formal
dan jelas.
2.
Susunan direksi serta daftar pemegang saham.
3.
Surat keterangan domisili.
Untuk
surat keterangan domisili bisa anda dapatkan dari pemerintah atau kelurahan
setempat.
4.
Profil badan usaha
5.
Akte pendirian, dan harus disahkan oleh notaries atau pejabat yang berwenang
6.
Nomor pajak wajib pajak atau dikenal dengan NPWP, sebaiknya anda bisa mendaftar
atau membuatnya di kantor pajak di jam kerja
Selain
persyaratan administrasi, anda juga harus mempersiapkan persyaratan teknis,
seperti daftar riwayat hidup dan surat penyataan tenaga ahli atau geologi yang
sudah berpengalaman minimal 3 tahun, peta wilayah dan dilengkapi oleh batas
koordinat geografis, laporan lengkap eksplorasi, laporan studi kelayakan,
rencana kerja dan anggaran, rencana reklamasi dan pasca tambang, dan terdapat
tenaga ahli.
Untuk
persyaratan lingkungan yang harus anda siapkan adalah pernyataan untuk untuk
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan dan
perlindungan lingkungan. Dan peryaratan terakhir yang harus dipenuhi adalah
persyaratan eksplorasi, berupa bukti penempatan jaminan kegiatan ekplorasi yang
sungguh- sungguh dan bukti pembayaran harga pembayaran atas nilai kompensasi
dana informasi hasil pertambangan. Jika syarat- syarat diatas sudah anda penuhi
maka langkah selanjutnya bisa anda lakukan dengan baik.
Kontak Kami
PT. Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
No comments:
Post a Comment