Wednesday, September 25, 2019

ESDM JABAR SLO

ESDM JABAR SLO

Langkah dalam pembuatan Sertifikat Laik Operasi adalah sebagai berikut :

1. Pembuatan gambar jaminan instalasi listrik (Jildak), jildak ini didapatkan setelah pemasangan instalasi telah selesai di kerjakan. Proses pembuatannya di anjurkan instalasi tersebut di kerjakan oleh PT.Kontraktor yang tergabung serta terdaftar di Keanggotaan AKLI, Aklindo, atau Aklinas .
Namun apabila di kerjakan oleh perorangan maka hubungi PT.Kontraktor tadi atau orang-orang yang tergabung di dalamnya untuk melakukan Supervisi gambar jaminan instalasi listrik tersebut sehingga dapat di terbitkan Gambar jaminan instalasi listrik (jildak). Setelah di dapati atau di nyatakan intalasi tersebut sesuai dengan PUIL 2000/2011 yang mengatur tentang tata cara pemasangan instalasi barulah di dapatkan gambar jaminan instalasi listrik ( jildak ).

2. Pendaftaran dan pembuatan Sertifikat Laik Operasi, SLO dapat di terbitkan melalui Suatu Lembaga inspeksi teknik LIT TR seperti SERKOLINAS, JASERINDO, JKI, Konsuil, ataupun PPILN. Dengan menyerahkan dokumen Jildak , Nama lengkap yang terdaftar (telah di daftarkan ke PLN ), No registrasi pembayaran PLN.

SYARAT PENGAJUAN SLO

Dokumen yang dibutuhkan ketika mengajukan permohonan pemeriksaan : ( Untuk Rumah Tempat tinggal, Ruko, dan lainnya )
1. KTP calon Pelanggan
2. Gambar dan diagram Instalasi Listrik
3. Sketsa denah lokasi pemeriksaan
4. Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap.
5. Menyertakan gambar instalasi listrik yang telah terpasang dari instalatir resmi
6. Fotocopy BP dari PLN
7. Membayar biaya pemeriksaan instalasi listrik.

Info Lebih Lanjut :
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#esdmjabar
#esdmdiy
#esdmgenset
#esdmlistrik
#esdmgatotsubroto
#esdmgatrik
#esdmiupopk
#esdmiujp
#esdmdemak
#esdmindonesia
#esdmjakartaselatan
#esdmjogja
#esdmsukabumi
#esdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#esdmminerba
#esdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
#iujp
#sertifikatlaikoperasi
#izinoperasigenset

SLO LISTRIK TM ESDM DIY

SLO LISTRIK TM ESDM DIY

Banyak pemohon merasa dipersulit untuk mendapatkan sambungan baru listrik PLN karena adanya persyaratan Sertifikat Laik Operasi – SLO.

Ya, PLN, dalam proses menyambung dan menyalakan listrik bagi permohonan baru mensyaratkan adanya SLO ini. Bila instalasi bangunan belum memiliki SLO, maka PLN tidak akan menyalakannya.

Apakah SLO itu?
SLO adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang dipasang di bangunan pemohon listrik.

SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.

Info Lebih Lanjut :
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#esdmjabar
#esdmdiy
#esdmgenset
#esdmlistrik
#esdmgatotsubroto
#esdmgatrik
#esdmiupopk
#esdmiujp
#esdmdemak
#esdmindonesia
#esdmjakartaselatan
#esdmjogja
#esdmsukabumi
#esdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#esdmminerba
#esdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
#iujp
#sertifikatlaikoperasi
#izinoperasigenset

IZIN OPERASI ESDM GATOT SUBROTO

IZIN OPERASI ESDM GATOT SUBROTO

Generator set atau yang lebih dikenal dengan genset merupakan seperangkat alat pembangkit listrik pengganti PLN yang menggunakan bahan bakar solar. Banyak perusahaan atau suatu tempat usaha yang memiliki alat ini untuk tetap mengaliri listrik ketika supply listrik dari PLN mati mendadak. Namun, tahukah Anda jika kepemilikin genset ini harus melalui perizinan? Selain harga genset yang tergolong mahal, ternyata sang pemilik harus punya izin operasi genset. Jika tidak, jangan kaget jika ada petugas dari suatu badan yang datang dan memberi peringatan bahkan sanksi.

adi, buat Anda yang masih bingung dengan istilah izin operasi genset tersebut, ada undang-undang yang mengatur tentang pengoperasian genset. Peraturan tersebut terangkum dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 mengenai ketenagalistrikan. Isi undang-undang tersebut yaitu bahwa setiap penggunaan genset di atas 200kVA harus memiliki izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM seperti Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan izin operasi (IO). Memang pada undang-undang tersebut hanya mewajibkan pemilik genset diatas 200 kVA. Namun, buat Anda yang memiliki genset kurang dari 200 KVA tetap wajib melapor dan tidak perlu mengurus perizinan secara berkala. Mengenai undang-undang ini, tahukah Anda jika ternyata tak semua perusahaan tahu? Ya, memang ada pemeriksaan oleh suatu badan untuk mengecek apakah suatu perusahaan yang memiliki genset sudah memilki izin. Hasil pemeriksaanpun ternyata ada yang tidak memiliki izin operasi genset lebih dari 200 kVA. Penggunaan genset ukuran tersebut biasanya dimiliki oleh hotel atau perusahaan besar.

Info Lebih Lanjut :
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#esdmjabar
#esdmdiy
#esdmgenset
#esdmlistrik
#esdmgatotsubroto
#esdmgatrik
#esdmiupopk
#esdmiujp
#esdmdemak
#esdmindonesia
#esdmjakartaselatan
#esdmjogja
#esdmsukabumi
#esdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#esdmminerba
#esdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
#iujp
#sertifikatlaikoperasi
#izinoperasigenset

IO LISTIRK ESDM GATRIK

IO LISTIRK ESDM GATRIK

Kementerian ESDM mengklaim telah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di sektor ketenagalistrikan melalui dua Permen yang terbit di tahun 2015. Kedua Permen tersebut dibuat untuk mengataso krisis penyediaan listrik untuk menopang pertumbuhan ekonomi sebesar 6,7% per tahun.

Penggunaan perangkat pembangkit listrik generator atau genset berkapasitas di atas 200 KVA (kilo volt ampere) harus berizin. Bila tidak ingin bermasalah hukum.

Pemegang izin operasi (IO) dapat melakukan interkoneksi jaringan tenaga listrik dengan Pemegang Izin Usaha Penyediaan Listrik (IUPL) yang memiliki wilayah usaha. Sementara itu, pemegang IUPL yang memiliki wilayah usaha juga dapat membeli kelebihan tenaga listrik dari pemegang IO.

Untuk mendukung kerja sama penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM No. 3 Tahun 2007 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Jawa-Madura-Bali, Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2008 tentang Àturan Jaringan Tenaga Listrik Sumatera, dan Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2015 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Sulawesi.

Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam aturan jaringan tersebut antara lain, mengenai manajemen jaringan, aturan penyambungan, aturan operasi, aturan perencanaan dan pelaksanaan operasi, aturan transaksi tenaga listrik, aturan metering, aturan kebutuhan data, serta aturan tambahan.


Info Lebih Lanjut :
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#esdmjabar
#esdmdiy
#esdmgenset
#esdmlistrik
#esdmgatotsubroto
#esdmgatrik
#esdmiupopk
#esdmiujp
#esdmdemak
#esdmindonesia
#esdmjakartaselatan
#esdmjogja
#esdmsukabumi
#esdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#esdmminerba
#esdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
#iujp
#sertifikatlaikoperasi
#izinoperasigenset

IUJP ESDM GENSET

IUJP ESDM GENSET

“Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan”.

Bagi Anda para pelaku usaha yang ingin memiliki perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Pertambangan di Indonesia saat ini, sebaiknya perlu mengerti hal-hal apa saja yang menjadi poin penting, khususnya aspek legalitas terkait bidang usaha Jasa Pertambangan setelah adanya ketentuan baru di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pemerintah melalui Kementrian Energi Dan Sumber Daya Masnusia telah menerbitakn Peraturan baru Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No.34/2017”). Permen ESDM No.34/2017 menggantikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral Dan Batubara (Permen ESDM No.24/2012) telah dinyatakan dicabut dan telah dinyatakan tidak berlaku.

Info Lebih Lanjut :
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#esdmjabar
#esdmdiy
#esdmgenset
#esdmlistrik
#esdmgatotsubroto
#esdmgatrik
#esdmiupopk
#esdmiujp
#esdmdemak
#esdmindonesia
#esdmjakartaselatan
#esdmjogja
#esdmsukabumi
#esdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#esdmminerba
#esdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
#iujp
#sertifikatlaikoperasi
#izinoperasigenset

IUJP ESDM TAMBANG

IUJP ESDM TAMBANG

Permen No.24/2012 ini dahulunya sebagai dasar hukum untuk diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Jasa Pertambangan. SKT inilah yang menjadi legalitas izin Usaha yang diberikan kepada Perusahaan Usaha Jasa Pertambangan Non Inti yang melakukan kegiatan secara terus-menerus di lokasi tambang, salah satunya misalnya pada bidang usaha jasa konsultasi manajemen dll.

Namun, dengan pemberlakuan Permen ESDM No.34/2017 maka SKT Jasa Pertambangan sebagai legalitas untuk kegiatan usaha jasa pertambangan non inti sudah  dinyatakan tidak berlaku karena bidang usaha jasa pertambangan non inti sudah dihapus.

Permen ESDM No.34/2017 juga mengatur perubahan mengenai bidang usaha tertentu yang dapat memiliki IUJP, yang mana bidang usaha tersebut hanya terbatas pada kegiatan jasa penunjang tertentu saja.

Adapun bidang usaha jasa penunjang tertentu tersebut misalnya, untuk Konsultasi, perencanaan, dan pelaksanaan terbatas di bidang usaha penyelidikan umum, Ekplorasi, Studi kelayakan, Konstruksi pertambangan, pengangkutan, Lingkungan pertambangan, Pascatambang dan reklamasi, dan Keselamatan dan kesehatan kerja. Sedangkan untuk konsultasi dan perencanaan terbatas dibidang usaha Penambangan; atau Pengolahan dan pemurnian saja.

Perubahan pengaturan bidang usaha tersebut  berimplikasi pada beberapa bidang usaha yang dahulunya dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan penunjang jasa pertambangan non inti seperti jasa konsultasi manajemen, pemasok dan pemeliharaan Alat Pemadam Kebakaran, Jasa Pengurusan Dokumen, Jasa Boga Catering, dll yang tidak diatur dalam Permen ESDM 34/2017 tersebut sudah tidak dapat lagi menjalankan kegiatan usaha di Wilayah Pertambangan dengan legalitas SKT, akan tetapi wajib mendapatkan Tanda Registrasi Minerba sebagai pengganti SKT Jasa Pertambangan Non Inti.

Info Lebih Lanjut :
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#esdmjabar
#esdmdiy
#esdmgenset
#esdmlistrik
#esdmgatotsubroto
#esdmgatrik
#esdmiupopk
#esdmiujp
#esdmdemak
#esdmindonesia
#esdmjakartaselatan
#esdmjogja
#esdmsukabumi
#esdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#esdmminerba
#esdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
#iujp
#sertifikatlaikoperasi
#izinoperasigenset

IUP OPK ANGKUT JUAL ESDM JABAR

IUP OPK ANGKUT JUAL ESDM JABAR

Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 1 ayat 6, Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

IUP terdiri atas dua tahap:
1. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
2. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan

Bagi perseorangan, badan usaha (PT, CV ataupun Firma) dan koperasi yang tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan tetapi ingin melaksanakan kerjasama / perjanjian jual beli mineral atau batubara dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan / atau pemurnian, Izin Pertambangan Rakyat dan/atau IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan atau penjualan lainnya bisa mengajukan Izin Usaha Pertambangan Khusus Pengangkutan dan Penjualan.

Info Lebih Lanjut :
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#esdmjabar
#esdmdiy
#esdmgenset
#esdmlistrik
#esdmgatotsubroto
#esdmgatrik
#esdmiupopk
#esdmiujp
#esdmdemak
#esdmindonesia
#esdmjakartaselatan
#esdmjogja
#esdmsukabumi
#esdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#esdmminerba
#esdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
#iujp
#sertifikatlaikoperasi
#izinoperasigenset

IUJP PERTAMBANGAN ESDM DEMAK

IUJP PERTAMBANGAN ESDM DEMAK

Dalam mendirikan suatu usaha tentu membutuhkan dokumen-dokumen penting seperti dokumen perizinan dan pendirian usaha. Terutama untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang yang berhubungan dengan pertambangan. Izin usaha Jasa Pertambangan harus menjadi syarat penting dan  utama untuk dikantongi oleh perusahaan tersebut.

Mengingat, pertambangan adalah mengolah berbagai sumber daya alam yang hanya bisa digunakan untuk sekali saja. Artinya jika sumber alam tersebut diolah maka tidak bisa diperbarui kembali. Dengan adanya hal tersebut maka membuat izin usaha untuk jasa pertambangan sangat diperlukan.

Izin usaha Jasa Pertambangan nantinya dibedakan berdasarkan pengelompokan pada jasa pertambangan. Terdapat dua izin usaha yang harus dicari untuk sebuah jasa pertambangan pertama adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan yang kedua adalah Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pertambangan.

Info Lebih Lanjut :
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#esdmjabar
#esdmdiy
#esdmgenset
#esdmlistrik
#esdmgatotsubroto
#esdmgatrik
#esdmiupopk
#esdmiujp
#esdmdemak
#esdmindonesia
#esdmjakartaselatan
#esdmjogja
#esdmsukabumi
#esdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#esdmminerba
#esdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
#iujp
#sertifikatlaikoperasi
#izinoperasigenset

IZIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM JAKARTA

IZIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM JAKARTA

Dalam mendirikan usaha jasa pertambangan, dalam mencari Izin usaha Jasa Pertambangan juga berdasarkan pada klasifikasi usaha jasa pertambangan. Klasifikasi tersebut dibedakan menjadi konsultan, perencana, pelaksana dan penguji peralatan. Kemudian ada juga pembagian klasifikasi berdasarkan nilai kekayaan dari usaha pertambangan yang dibagi menjadi kecil, menengah dan besar.

Syarat Mengajukan IUJP

Dalam mencari Izin usaha Jasa Pertambangan diperlukan beberapa persyaratan administrasi ataupun teknis yang harus dilengkapi secara komplit sebelum mengajukan ke kementerian ESDM. Persyaratan ini merupakan persyaratan yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang.

Pertama adalah persyaratan administrasi. Pertama adalah membuat surat permohonan dengan dilengkapi tanda tangan direksi, meterai dan stempel basah asli perusahaan. Kedua adalah melampirkan akta pendirian perusahaan ataupun perubahan yang sudah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berhubungan.

Ketiga adalah NPWP perusahaan dan NPWP dari para direksi yang tercantum dalam akta perusahaan. Keempat adalah surat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa keterangan tersebut asli yang ditambahkan dengan materai dan stempel basah asli perusahaan.

Dalam surat permohonan juga harus melampirkan beberapa dokumen pelengkap penting lainnya. Seperti surat keterangan domisili perusahaan yang didapatkan dari kelurahan atau kecamatan setempat, data kontak resmi yang terdiri dari nomor telepon, nomor HP ataupun alamat email resmi perusahaan. Kemudian melampirkan seluruh dokumen tersebut dalam bentuk soft copy yang dimasukkan kedalam CD.

Info Lebih Lanjut :
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#esdmjabar
#esdmdiy
#esdmgenset
#esdmlistrik
#esdmgatotsubroto
#esdmgatrik
#esdmiupopk
#esdmiujp
#esdmdemak
#esdmindonesia
#esdmjakartaselatan
#esdmjogja
#esdmsukabumi
#esdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#esdmminerba
#esdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
#iujp
#sertifikatlaikoperasi
#izinoperasigenset